Kamis, 19 Juni 2014

internet protokol

Internet Protocol (IP)
Secara sederhana IP merupakan standar komunikasi data yang digunakan oleh komunitas internet dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lain di dalam jaringan internet. Agar jaringan intrenet ini berlaku semestinya harus ada aturan standard yang mengaturnya karena itu diperlukan suatu protokol internet. Namun secara lebih complicated definisi Internet Protocol adalah protokol lapisan jaringan

selengkapnya silahkan klikhttp://www.4shared.com/office/rQyhTbKsce/fauzi.html?

Jumat, 23 Mei 2014

Security System Komputer

1. Sistem Keamanan Komputer
Keamanan sistem komputer adalah untuk menjamin sumber daya sistem tidak digunakan / dimodifikasi, diinterupsi dan diganggu oleh orang yang tidak diotorisasi. Pengamanan termasuk masalah teknis, manajerial, legalitas dan politis. Sistem adalah suatu sekumpulan elemen atau unsur yang saling berkaitan dan memiliki tujuan yang sama. Keamanan adalah suatu kondisi yang terbebas dari resiko. Komputeradalah suatu  perangkat yang terdiri dari software dan hardware serta dikendalikan oleh brainware (manusia).

2.Tipe ancaman terhadap keamanan sistem komputer 
Tipe ancaman terhadap keamanan sistem komputer dapat dimodelkan dengan memandang fungsi sistem komputeer sebagai penyedia informasi. Berdasarkan fungsi ini, ancaman terhadap sistem komputeer dikategorikan menjadi 4 ancaman, yaitu :
1. Interupsi / interuption
2. Intersepsi / interception
3. Modifikasi / modification
4. Fabrikasi / fabrication

3. Enkripsi dan Dekripsi
Enkripsi adalah proses mengamankan suatu informasi dengan membuat informasi tersebut tidak dapat dibaca tanpa bantuan pengetahuan khusus. atau bisa didefinisikan juga Enkripsi merupakan proses untuk mengubah plainteks menjadi chiperteks. Planteks sendiri adalah data atau pesan asli yang ingin dikirim, sedangkan Chiperteks adalah data hasil enkripsi. Enkripsi dapat diartikan sebagai kode atau chiper.

untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan download pada link di bawah ini :

Selasa, 22 April 2014

Elemen Elemen Multimedia

Pengertian Multimedia
Pengertian Multimedia adalah media dan konten yang menggunakan kombinasi dari bentuk konten yang berbeda. Istilah ini dapat digunakan sebagai kata benda (media dengan beberapa bentuk) atau sebagai kata sifat yang menggambarkan media yang memiliki beberapa bentuk konten. Istilah ini digunakan dalam media yang berbeda dengan hanya menggunakan layar komputer dasar seperti teks saja, atau bentuk-bentuk tradisional dari bahan cetak. Intinya Pengertian Multimedia adalah kombinasi teks, audio, gambar diam, animasi, video, atau bentuk interaktivitas konten


Kegunaan Multimedia Untuk Teknik Mesin
Multimedia dimanfaatkan dalam berbagai aplikasi dan software simulasi yang berbasis teknik, seperti Autocad untuk merancang bangunan rumah, dalam bidang automotif software yang digunakan adalah Catia, Autodesk Inventor dan Solidworks, untuk simulasi menggunakan software CFD dan lain-lain. Simulasi dapat menampilkan objek- objek dua dimensi atau tiga dimensi yang dapat membantu dalam jurusan teknik mesin, multimedia dapat menampilkan objek komponen beserta karakteristik menyerupai bentuk nyata dan dapat menunjukan hasil dari simulasi yang berupa gelombang, angka dan persamaan matematis yang biasa disebut hasil simulasi atau post. Fungsi software dapat membantu karena dapat mempermudah menggambar dan mengetaui hasil simulasi dari benda yang kita analisa tanpa harus kita hitung secara keseluruhan. Hasil yang didapatkan dalam meenggunakan software itu tidak
jauh berbeda karena software mempunyai nilai kesalahan 10% saja dari hasil
sebenarnya.

Elemen Multimedia
Teknologi multimedia mulai diperkenalkan pada pertengahan tahun 80-an dan
telah membuka dimensi baru dalam Teknologi Informasi. Teknologi multimedia telah
membawa satu perubahan drastis pada industri media karena kemampuannya
menyatukan kelebihan televisi sebagai alat audio visual dan kekuatan teknologi mesin
cetak dan kemampuan teknologi interaktif komputer.
Terdapat 5 elemen multimedia penting yang mendasar pada yaitu:
1. Teks
2. Grafis
3. Audio
4. Video
5. Animasi

Teks
Merupakan elemen multimedia yang menjadi dasar utama dalam menyampaikan
informasi, karena teks adalah jenis data yang paling sederhana dan membutuhkan
tempat penyimpanan yang paling kecil. Biasanya dihasilkan oleh program
pengolah kata dan merupakan informasi yang utama pada sebagian besar
multimedia.

Grafis
Merupakan elemen paling penting, memberikan penekanan secara visual terhadap sesuatu presentasi maklumat.Membantu menyampaikan informasi dengan lebih berkesan.Menjadikan presentasi atau penyampaian informasi dengan lebih menarik.

Audio
Membantu menyampaikan informasi dengan lebih efektif (misalnya: penggunaan suara latar atau kesan audio khusus). Membantu meningkatkan daya tarik terhadap sesuatu tayangan.Membantu meningkatkan daya tarik terhadap isi yang di presentasikan

Video – Menyediakan metode penyaluran informasi yang amat menarik dan hidup.Merupakan elemen atau media yang sangat dinamis dan efektif dalam menyampaikan informasi.

untuk lebih jelasnya silahkan download pada link dibawah ini :
http://www.4shared.com/office/26rCEOVaba/fauzi_abdul_muhit__22410649_.html

Senin, 24 Maret 2014

Kenampakan alam di lingkungan tempat tinggal mempengaruhi keadaan sosial dan budaya.

Kenampakan alam di lingkungan tempat tinggal mempengaruhi keadaan sosial dan budaya. Kenampakan alam adalah segala sesuatu di alam yang menampakan diri kepada kita. Kenampakan alam terdiri dari dua bagian pokok, yakni:
a.       Kenampakan alam berupa daratan
b.      Kenampakan alam berupa perairan

Contoh kenampakan di daratan yakni: gunung, pegunungan, daratan tinggi, daratan rendah dan pantai.
Contoh kenampakan di perairan yakni: sungai, danau, rawa dan selat.
            Selain harus menyesuaikan diri dengan kenampakan alam, manusia juga menghadapi dengan kejadian-kejadian alam. Contoh dari kejadian alam yaitu: banjir, gempa bumi, gunung meletus, kekeringan dan tanah longsor. Ada juga bencana karena uklah tangan manusia itu sendiri, misal: banjir, kekeringan dan tanah longsor. Hal itu disebabkan oleh perilaku menebang hutan secara sembarangan, perladangan berpindah dan membuang sampah sembarangan.
            Keadaan alam sangat mempengaruh keadaan sosial budaya. Keragaman sosial budaya di Indonesia antara lain disebabkan karena adanya keragaman kenampakan alam. Misalnya keragaman mata pencarian. Mata pencarian atau pekerjaan penduduk daratan tinggi berbeda dengan penduduk sekitar pantai. Kebanyakn penduduk daratan tinggi mengusahakan pertanian holtikultura, dan kebanyakan penduduk yang tinggal sekitar pantai bekerja sebagai nelayan.

Perangkat (Media) Pembuatan Aplikasi Multimedia

Perangkat (Media) Pembuatan Aplikasi Multimedia yaitu suatu perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) yang berfungsi untuk menyiarkan atau membuat aplikasi yang  bertujuan untuk mempermudah dalam pengoprasian aplikasi komputer

macam-macam multimedia tersebut adalah :

1. Perangkat keras
Perangkat keras komputer adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.

2. Video board
Pengertian video card ( yang dalam bahasa indonesia disebut kartu video atau dikenal sebagi kartu layar, kartu grafis atau adaptor grafis)  menurut wikipedia bahasa inggris  adalah sebuah kartu ekspansi yang berfungsi untuk menghasilkan output gambar yang di layar. Berbagai fungsi yang ditawarkan oleh kartu grafis kebanyakan seperti rendering percepatan adegan 3D dan grafis 2D, TV output, MPEG-2/MPEG-4 decoding, atau kemampuan untuk menghubungkan beberapa monitor (multi monitor). Mungkin kamu pernah mendengar yang mengatakan bahwa kartu grafis sama dengan VGA, padahal VGA itu merupakan salah satu komponen yang ada pada kartu grafis.

3. Sound card
Kartu suara (Sound Card) adalah suatu perangkat keras komputer yang digunakan untuk mengeluarkan suara dan merekam suara. Pada awalnya, Sound Card hanyalah sebagai pelengkap darikomputer. Namun sekarang, sound card adalah perangkat wajib di setiap komputer.

4. Scanner
Scanner atau Pemindai merupakan suatu alat yang digunakan untuk memindai suatu bentuk maupun sifat benda, seperti dokumen, foto, gelombang, suhu dan lain-lain. Hasil pemindaian itu pada umumnya akan ditransformasikan ke dalam komputer sebagai data digital.

5. CD ROM
CD-ROM  merupakan akronim dari “compact disc read-only memory” adalah sebuah piringan kompak dari jenis piringan optik (optical disc) yang dapat menyimpan data. Ukuran data yang dapat disimpan saat ini bisa mencapai  700MB atau 700 juta bita CD-ROM drive hanya bisa digunakan untuk membaca sebuah CD saja. Secara gari besar CD-ROM dibedakan menjadi 2 menurut tipenya yaitu : ATA/IDE  dan SCSI. Yang paling mendasari dari perbedaan tersebut adalah kecepatannya. Kalau ATA memiliki kecepatan 100-133Mbps sedangkan SCSI memiliki kecepatan kira-kira 150 Mbps. Untuk tipe SCSI biasanya ditemuka pada CR RW drive. Pada CD ROM terdapat tulisan 56X artinya kemampuan memberikan kecepatan transfer data sebesar 56 x150 Kbps. Tipe CD RW juga biasanya  dibedakan berdasarkan kemapuan membakar dan membaca. CD RW tipe 12x8x32 artinya memiliki kemampuan membakar pada CD R seccepat 12x, membakar pada CD RW secepat 8x, dan membaca CD R/CD RW/dengan kecepatan maksimal 32x.

6. Perangkat Lunak (Software)
Perangkat Lunak Sistem adalah perangkat lunak atau software yang berhubungan langsung dengan komponen perangkat keras komputer (Hardware), perawatan, maupun pemrogramannya.

7. Video streaming
Video Streaming adalah sebuah komunikasi yang dilakukan melalui broadcast akses internet untuk menghasilkan sebuah gambar, video streaming bukan hal yang baru bagi kita di tanah air (Indonesia), sejak munculnya 3G (Generasi ke Tiga) pada sebuah telephone seluler video streaming bagaikan jamur bertumbuhan dimana-mana, hingga kepelosok tanah air.

8. VOIP
Voice over Internet Protocol (juga disebut VoIP, IP Telephony, Internet telephony atau Digital Phone) adalah teknologi yang memungkinkan percakapan suara jarak jauh melalui media internet. Data suara diubah menjadi kode digital dan dialirkan melalui jaringan yang mengirimkan paket-paket data, dan bukan lewat sirkuit analog telepon biasa.

9. Encoder
Encoder adalah rangkaian yang berfungsi untuk mengkodekan data input menjadi data bilangan dengan format tertentu.Encoder dalam rangkaian digital adalah rangkaian kombinasi gerbang digital yang memiliki input banyak dalam bentuk line input dan memiliki output sedikit dalam format bilangan biner. Encoder akan mengkodekan setiap jalur input yang aktif menjadi kode bilangan biner. Dalam teori digital banyak ditemukan istilah Encoder seperti “Desimal to BCDEncoder” yang berarti rangkaian digital yang berfungsi untuk mengkodekan line input dengan jumlah line input desimal (0-9) menjadi kode bilangan biner 4 bit BCD (Binary Coded Decimal). Atau “8 line to 3 line Encoder” yang berarti rangkaian Encoder dengan input 8 line dan output 3 line (3 bit BCD).

10. MPEG 4
MPEG-4, diperkenalkan pada akhir 1998, adalah sebuah nama dari sebuah grup koding standar audio dan video dan teknologi yang berhubungan yang disetujui oleh Moving Picture Experts Group (MPEGISO/IEC. Kegunaan utama bagi standar MPEG-4 adalah internet (streaming media) dan CDvideophone, dan televisi broadcast.

Untuk lebih jelasnya, silahkan download disini 

Selasa, 26 November 2013

Hak Cipta Arsitektur

Hak Cipta merupakan salah satu bentuk di dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia pengaturan tentang hak cipta telah diatur di dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada pokoknya, HKI merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Oleh karena itu, objek yang diatur dalam HKI adalah karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual. Kenikmatan dari sisi ekonomis inilah yang pada akhirnya muncul kebutuhan untuk memberikan perlindungan.
Landasan Hukum di Indonesia yang berkaitan dengan hak cipta dan karya arsitektur adalah Undang-Undang No.19/2002 tentang Hak Cipta. UU No.19/2002 ini berisi 15 bab dan 78 pasal.
Dari sekian banyak bab dan pasal, hanya terdapat kata “arsitektur” sebanyak 4 (empat) buah yaitu pada:

1.      Bab II (tentang Lingkup Hak Cipta) Pasal 12, yang berbunyi:

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.

2.      Bab II Pasal 15, yang berbunyi:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ii. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

3.      Bab II Pasal 23, yang berbunyi:

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

4.      Bab III (tentang Masa Berlaku Hak Cipta) Pasal 29, yang berbunyi:

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Sementara didalam Penjelasan UU No.19/2002 ini hanya terdapat 2 (dua) kata “arsitektur” yaitu pada
1. Penjelasan Pasal 12 Ayat 1, Huruf c, yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain.” , dan
2. Penjelasan Pasal 12 Ayat 1, Huruf g, yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.”



Sabtu, 22 Juni 2013

Kesehatan dan keselamatan kerja

Umumnya manusia selalu mempunyai pekerjaan (work, occupation) dan sebagian besar waktunya berada dalam situasi bekerja sehingga dapat terjadi manusia akan menderita penyakit yang mungkin disebabkan oleh pekerjaannya atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaannya. Oleh karena alasan tersebut kemudian berkembanglah ilmu yang dikenal dengan kesehatan kerja (occupational health).  Kesehatan (health) berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara utuh menunjukkan pengertian sejahtera (well being). Kesehatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun pendekatan praktis juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan manusia menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk mencegah agar manusia tidak menderita sakit, bahkan menjadi lebih sehat.
Kesehatan kerja disamping mempelajari faktor-faktor pada pekerjaan yang dapat mengakibatkan manusia menderita penyakit akibat kerja (occupational desease) maupun penyakit yang berhubungan dengan pekerjaannya (work related disease) juga berupaya untuk mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk pencegahannya, bahkan berupaya juga dalam meningkatkan kesehatan (health promotion) pada manusia pekerja tersebut.
Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. 
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. 
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:

  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar. 
  2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja. 
  3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus. 
  4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan. 
  5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan. 
  6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting. 
  7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita