Selasa, 26 November 2013

Hak Cipta Arsitektur

Hak Cipta merupakan salah satu bentuk di dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia pengaturan tentang hak cipta telah diatur di dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada pokoknya, HKI merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Oleh karena itu, objek yang diatur dalam HKI adalah karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual. Kenikmatan dari sisi ekonomis inilah yang pada akhirnya muncul kebutuhan untuk memberikan perlindungan.
Landasan Hukum di Indonesia yang berkaitan dengan hak cipta dan karya arsitektur adalah Undang-Undang No.19/2002 tentang Hak Cipta. UU No.19/2002 ini berisi 15 bab dan 78 pasal.
Dari sekian banyak bab dan pasal, hanya terdapat kata “arsitektur” sebanyak 4 (empat) buah yaitu pada:

1.      Bab II (tentang Lingkup Hak Cipta) Pasal 12, yang berbunyi:

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.

2.      Bab II Pasal 15, yang berbunyi:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ii. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

3.      Bab II Pasal 23, yang berbunyi:

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

4.      Bab III (tentang Masa Berlaku Hak Cipta) Pasal 29, yang berbunyi:

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Sementara didalam Penjelasan UU No.19/2002 ini hanya terdapat 2 (dua) kata “arsitektur” yaitu pada
1. Penjelasan Pasal 12 Ayat 1, Huruf c, yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain.” , dan
2. Penjelasan Pasal 12 Ayat 1, Huruf g, yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.”



Sabtu, 22 Juni 2013

Kesehatan dan keselamatan kerja

Umumnya manusia selalu mempunyai pekerjaan (work, occupation) dan sebagian besar waktunya berada dalam situasi bekerja sehingga dapat terjadi manusia akan menderita penyakit yang mungkin disebabkan oleh pekerjaannya atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaannya. Oleh karena alasan tersebut kemudian berkembanglah ilmu yang dikenal dengan kesehatan kerja (occupational health).  Kesehatan (health) berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara utuh menunjukkan pengertian sejahtera (well being). Kesehatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun pendekatan praktis juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan manusia menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk mencegah agar manusia tidak menderita sakit, bahkan menjadi lebih sehat.
Kesehatan kerja disamping mempelajari faktor-faktor pada pekerjaan yang dapat mengakibatkan manusia menderita penyakit akibat kerja (occupational desease) maupun penyakit yang berhubungan dengan pekerjaannya (work related disease) juga berupaya untuk mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk pencegahannya, bahkan berupaya juga dalam meningkatkan kesehatan (health promotion) pada manusia pekerja tersebut.
Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. 
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. 
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:

  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar. 
  2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja. 
  3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus. 
  4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan. 
  5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan. 
  6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting. 
  7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita

Senin, 17 Juni 2013

KESELAMATAN KERJA



Saat meilihat lowongan Health, Safety, dan Environment (HSE) di berbagai macam perusahaan seringkali kita melihat persyaratan pemahaman dan pengalaman dalam sistem manajemen ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001.Bagi yang sudah berpengalaman dan profesional mungkin sudah tidak asing dengan ketiga sistem manajemen tersebut. Namun bagi pelajar / mahasiswa atau freshgraduate mungkin masih agak asing dengan hal tersebut atau masih belum terlalu mendalami atau hanya tahubeberapa dari ketiga sistem manajemen tersebut dan masih bingung apa hubungan ketiga sistem manajamentersebut satu sama lain.

ISO 9001 = Standar Kualitas / Mutu
Meningkatnya persaingan semakin menyadarkan perusahaan-perusahaan akan mutu. Arti mutu atau kualitas yang semula bersifat netral kini telah mengarah ke positif.Semakin kritisnya pelanggan dalam menyikapi mutu produk semakin meningkatkan kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan mutu. ISO 9001 telah menjadi salah satu persyaratan dalam perdagangan dunia sebagai salah satu wujud jaminan terhadap mutu produk yang dijual, bahkan persyaratan ini telah menjadi persyaratan yang mutlak dari pelanggan negara-negara maju khususnya Amerika, Eropa, Jepang, hal ini menjadi tantangan bagi perusahaan dalam meningkatkan kepuasan pelanggan.  ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global.SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan.Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan berbagai organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.ISO 9001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan. Pada bidang ekonomi dan ergonomi (teknik industri), sistem manajemen ini banyak ditemui di kuliah total quality management (TQM).



ISO 14001 = Standar Lingkungan
Perkembangan perusahaan dan industri dewasa ini telah menyebabkan krisis lingkungan dan energi.Bermula dari dampak industri inilah maka organisasi dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan.Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan, maka berdasarkan kesepakatan international pada tahun 1996 International Organization for Standardization meluncurkan suatu standar untuk mengelola lingkungan secara professional di dalam organisasi dan industri, standar tersebut disebut Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001.ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan.Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri.Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai hubungan yang cukup kuat.






OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan

Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb.Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra.Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak.Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya.Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk pengendalian operasional prosesyang aman bagi pekerja.OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.



Hubungan Kualitas, Lingkungan, dan Keselamatan &Kesehatan
Untuk mencapai peningkatan yang berkelanjutan, adalah penting bagi perusahaan untuk mengelola dan mengendalikan resiko keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan kualitas.Untuk mengelola ketiga hal tersebut (kualitas, lingkungan, dan keselamatan & kesehatan), banyak perusahaan sudah mulai menerapkan manajemen berbagai sistem, termasuk yang telah disebutkan di atas yakni ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001.  Dalam prakteknya, telah terbukti sulit untuk menangani ketiga sistem manajemen tersebut secara terpisah dan untuk memastikan keberpihakan mereka dengan strategi organisasional. Oleh karena itu saat ini banyak yang mengintegrasikan QMS (Quality Management System) dalam hal ini ISO 9001, EMS (Environment Management System) dalam hal ini ISO 14001, dan OHSAS (Occupational Health & Safety Assessment Series) dalam hal ini  OHSAS 18001 menjadi suatu sistem manajemen terpadu karena pada dasarnya ketiga sistem tersebut memiliki struktur yang sama dan sistem yang mirip.Sejalan dengan itu banyak perusahaan yang sudah mengintegrasikan bagian-bagian kerja tersebut (bagian kerja kualitas dan bagian kerja keselamatan & kesehatan kerja dan lingkungan hidup atau HSE) menjadi satu bagian yakni QHSE (Quality, Health, Safety, dan Environment). Hal tersebut sangat penting karena operasional yang peduli pada aspek mutu, lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja semakin mendapat perhatian dan sorotan yang serius dari kalangan bisnis. Jika ketiga sistem manajemen tersebut diimplementasikan secara terpisah akan ada banyak duplikasi standar kerja, prosedur dan sistem kerja, dan bisa mengakibatkan biaya tambahan dan bahkan konflik.


Jumat, 25 Januari 2013

Industri Kertas


INDUSTRI KERTAS

A. Pulp
Pulp adalah hasil pemisahan serat dari bahan baku bererat (kayu maupun non kayu) melalui berbagai proses pembuatannya ( mekanis, semikimia, kimia). Pulp terdiri dari serat - serat (selulosa dan hemiselulosa) sebagai bahan baku kertas.
  1. Proses kraft (dikelantang dan tidak dikelantang) adalah produksi pulp yang menggunakan cairan pemasak natrium hidroksida yang sangat alkalis dan natrium sulfida. Proses kraft yang dikelantang digunakan pada produksi kertas karton dan kertas kasar lain yang berwarna. Pengelantangan adalah penggunaan bahan pengoksidasi kuat yang diikuti dengan ekstraksi alkali untuk menghilangkan warna dari pulp, untuk suatu rentangan produk kertas yang lengkap.
  2. Proses pulp larut adalah produksi pulp putih dan sangat murni dengan menggunakan pemasakan kimiawi yang kuat. Pulpnya digunakan untuk pembuatan rayon dan produk lain yang mensyaratkan hampir tidak mengandung lignin.
  3. Proses grounwood adalah penggunaan defibrasi mekanis (pemisahan serat) dengan menggunakan gerenda atau penghalus (refiners) dari batu. CMP (proses pembuatan pulp kimia mekanis) menggunakan cairan pemasak kimia untuk memasak kayu secara parsial sebelum pemisahan serat secara mekanik. TMP (proses pembuatan pulp termo-mekanis) merupakan pemasakan singkat dengan menggunakan kukus dan kadang-kadang bahan kimia pemasak, sebelum tahap mekanis.
  4. Proses semi kimia merupakan penggunaan cairan pemasak sulfit netral tanpa pengelantangan untuk menghasilkan produk kasar untuk lapisan dalam karton gelombang berwarna coklat.
  5. Proses soda adalah produksi pulp dengan menggunakan cairan pemasak natrium hidroksida yang sangat alkalis.
  6. Proses penghilangan tinta (De-ink) merupakan salah satu proses pembuatan kertas yang menggunakan kertas bekas yang didaur ulang melalui proses penghilangan tinta dengan kondisi alkali dan kadang-kadang dibuat cerah atau diputihkan untuk menghasilkan pulp sekunder, seringkali berkaitan dengan proses konvensional.
B. Kertas
  1. Kertas halus berarti produksi kertas halus yang dikelantang seperti kertas cetak dan kertas tulis.
  2. Kertas kasar berarti produksi kertas kasar berwarna coklat, seperti linerboard kertas karton berwarna coklat atau karton.
  3. Kertas lain berarti produksi kertas yang dikelantang selain yang tercantum dalam golongan halus, seperti kertas karton.

Cara penangan yang sudah ada :
  1. Pengurangan dari sumbernya, mencakup pemeliharan dan perawatan yang baik   (good house keeping) dengan menerapkan kebiasaan baru dalam pengoperasian dan pemeliharan alat industri antara lain dengan mencegah terjadinya ceceran dan tumpahan bahan. Perubahan dalam proses produksi juga dapat dilakukan yang mencakup perubahan input bahan, pengawasan proses yang lebih ketat, modifikasi peralatan dan perubahan teknologi. Pemeliharaan peralatan dan lingkungan pabrik, pemilihan peralatan yang sesuai dengan proses produksi kertas yang diinginkan dan pengoperasian peralatan dengan benar juga ikut mengurangi limbah dari sumbernya.
  2. Daur ulang, dengan melakukan recovery bahan dan energi bekas pakai untuk digunakan kembali dalam proses berikutnya.
  3. Modifikasi produk, untuk meningkatkan usia produk (tahan lama), untuk mempermudah daur ulang dan minimisasi dampak lingkungan dari pembuangan produk tersebut.

Pengaruh limbah padat pabrik kertas terhadap hasil tanaman bawang merah

Peranan limbah Padat pabrik kertas sebagai Sumber bahan Organik :

Limbah padat pabrik kertas mengandung unsur kalium (K). peranan unsur ini untuk memperlancar fotosintesis, memacu pertumbuhan tanaman pada titik awal, memperkuat batang dan menambah daya tahan tanaman terhadap serangan hama dan penyakit serta kekeringan (Suriatna, 1994).
Limbah padat pabrik kertas juga mengandung unsur-unsur antara lain : kalsium, magnesium, besi, dan sulfida yang juga berguna bagi pertumbuhan tanaman.
Limbah padat pabrik kertas terdiri dari :
a. Sludge
Sludge adalah suatu bahan yang terdiri atas padatan 90% dan air 10%. Sludge didapat dari proses pengendapan pada efflument treatment plant, mengandung bahan organik yang berasal dari bahan baku pulb.
b. Biosludge
Biosludge adalah hasil samping dari efflument treatment yakni dari proses biological aeration, tersusun dari bahan baku pulb, selain mengandung mikroorganisme sebagai efek dari biological aeration.
c. Pith
Pith adalah bahan dari proses depething plant yaitu proses pemisahan secara mekanik bahan baku pulb yaitu antar bahan serat dan bahan bukan serat (Hammer, 1977).

Pelaksanaan Percobaan

Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan Rancangan Lingkungan Rancangan Acak Lengkap (RAL) yang disusun secara faktorial dengan 3 ulangan. Faktor-faktornya :
I. Macam limbah organik, terdiri 3 taraf, yaitu :
L1 = limbah padat Sludge
L2 = limbah padat Biosludge
L3 = limbah padat Pith
II. Dosis Limbah organik, terdiri 4 taraf, yaitu :
D0 = Kontrol
D1 = Dosis 10 ton per hektar
D2 = Dosis 20 ton per hektar
D3 = Dosis 30 ton per hektar
Keterangan :
NS = Tidak berbeda nyata
* = Berbeda nyata
** = Berbeda sangat nyata
L = Macam Limbah Organik
D = dosis Limbah Organik
L X D = Interaksi L dengan D





Tabel 2. Uji Jarak Berganda Duncan pengaruh Macam, Dosis Limbah Padat Pabrik Kertas dan Interaksi Kedua Perlakuan Terhadap Komponen Hasil
Keterangan : Angka-angka dalam satu kotak pada kolom yang sama dan diikuti huruf kecil yang sama tidak berbeda nyata menurut uji DMRT pada taraf 5%.
Kesimpulan

1. Perlakuan macam limbah padat pabrik kertas berpengaruh nyata terhadap semua komponen hasil : jumlah umbi, berat segar umbi dan berat kering umbi.
2. Perlakuan dosis limbah padat pabrik kertas berpengaruh nyata terhadap semua komponen hasil tanaman bawang merah.
3. Ada interaksi dari kedua perlakuan pada semua parameter hasil tanaman bawang merah.
4. Berat umbi kering konsumsi tertinggi dicapai pada interaksi antara limbah sludge dengan dosis 20 ton/ha sebesar 26,67 gram dan terendah limbah pith dengan dosis 10 ton/ha sebesar 6,67 gram.
Gambaran dasar yang dipikirkan :
Perbandingan laju penanaman pohon dan konsumsinya yang tidak sebanding di Indonesia, semakin memperkuat akan pentingnya daur ulang limbah kertas. Idealnya, laju pertumbuhan hutan harus lebih besar dari laju konsumsinya. Berbeda dengan di Indonesia, di Amerika Serikat 55% dari jumlah konsumsi kertas secara nasional dapat di daur ulang dan digunakan kembali sebagai bahan baku kertas. Bahkan di sana, setiap 3 pohon yang dikonsumsi, 5 pohon baru tumbuh sebagai penggantinya. Maka, tidaklah mengherankan jika selama kurun waktu 50 tahun terakhir, populasi hutan di Amerika Serikat meningkat sampai 40%. (ref : paperrecycles.org)
Fakta - fakta jumlah konsumsi kertas di Indonesia :
  1. Dengan mengambil nilai minimal rata-rata tingkat pertumbuhan konsumsi dan produksi yakni 5% per tahun (sedangkan menurut World Resource Institute untuk Negara berkembang rata-rata sekitar 7% per tahun), maka diperoleh jumlah konsumsi kertas Indonesia di tahun 2006 adalah 5,96 juta ton.
  2. Dalam sebuah program Cleaning Day yang diadakan oleh sebuah perusahaan sumber energi di daerah bisnis Kuningan, Jakarta, terkumpul sampah kertas tak terpakai sebanyak 2 ton kertas, selama kurun waktu lima tahun menghuni gedung tersebut. Jumlah sampah yang dihasilkan 30-40% merupakan sampah kertas.
  3. Konsumsi kertas di Indonesia terus meningkat satu kilogram (kg) per kapita tahun atau sekitar 220 ribu ton (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), 2003). Dengan itu, maka Indonesia membutuhkan pembangunan satu pabrik kertas baru setiap tahunnya menyusul lahapnya konsumsi kertas dalam negeri (Kapanlagi.com, 2008).
  4. Kapasitas produksi kertas lainnya adalah kertas koran 750 ribu ton, kertas sackracft 0,4 juta ton, kertas bungkus 92 ribu ton, kertas sigaret 64 ribu ton, kertas tisu 312 ribu ton, dan kertas berharga 13,5 ribu ton.
  5. Data Rainforest Information Center menyebutkan sebanyak 10-17 pohon harus ditebang untuk menghasilkan satu ton kertas ukuran koran (atau 8 lembar ukuran kertas A4). Satu ton tersebut cukup untuk mencetak sekira 7.000 eksemplar koran.
  6. Masih menurut Indonesian Pulp and Paper Association, 90% konsumsi kertas (tulis dan cetak) di Indonesia disuplai secara domestik dan dalam kurun waktu lima tahun (2000-2004).
  7. Laju deforestasi hutan Indonesia pada periode tahun 1985-1998 tidak kurang dari 1,6 juta hektar per tahun (Dephutbun, 2000).

Salah satu cara atau penanganan dalam mengurangi limbah produksi kertas maupun limbah-limbah kertas dari lingkungan masyarakat yaitu dengan cara mendaur ulang kertas tersebut menjadi bahan yang lebih bermanfat (kreatif dan inovatif) atau bisa juga dijadikan sebagai penambah penghasilan ekonomi. Khususnya limbah dari lingkungan masyarakat, bukan hal yang biasa jika melihat sampah-sampah kertas yang sudah tak terpakai menumpuk didalam rumah maupun diluar lingkungan rumah. Yaitu sebagai contoh pemanfaatan limbah kertas yang bertujuan untuk menambah nilai ekonomi, kertas daur ulang (recycle) saat ini bukan menjadi produk yang asing lagi. Beragam produk kerajinan dan souvenir yang menggunakan kertas daur ulang sebagai bahan baku utamanya banyak ditemukan di berbagai tempat. Selain bertujuan sebagai penambah nilai ekonomi yaitu nilai positifnya adalah terciptanya lapangan pekerjaan dengan produksi kelas kecil maupun kelas menengah. Proses pembuatan kertas daur ulang tidaklah sulit, hanya diperlukan alat seperti blender, screen berkasa dan tanpa kasa, ember, alat penyaring, busa, dan kain bekas. Adapun bahan-bahan yang digunakan antara lain kertas atau koran bekas, pewarna, serat alam   (eceng gondok, pandan, pelepah pisang), dan pengharum. Untuk proses pembuatannya sebagai berikut :
1.      Kertas bekas disobek atau dipotong-potong kecil
2.      Kemudian direndam dalam air beberapa saat lalu diremas-remas sampai setengah hancur
3.      Kemudian kertas tersebut dihancurkan kembali dengan penambahan air menggunakan blender . perbandingan antara kertas dan air 1:1
4.      Masukkan bubur kertas ke dalam ember yang telah diisi air bersih (tiap 250 gr bubur kertas membutuhkan 5 liter air bersih). Kebutuhan air bisa disesuaikan, tergantung dari ketebalan kertas yang diinginkan.
5.      Campuran bubur tersebut dicampur menggunakan lem kanji untuk menghasilkan kertas yang tidak mudah sobek (setiap 250 gr bubur kertas dicampur 10-15 gr lem kanji).
6.      Penambahan warna dapat dilakukan untuk menghasilkan kertas berwarna. Untuk kertas daur ulang yang bermotif bisa dilakukan dengan menambahkan serat alami. Untuk menambah keharuman kertas, maka dapat ditambahkan pengharum.
7.      Setelah adonan selesai disiapkan, masukkan semua screen ke dalam adonan. Angkat screen dan biarkan air menetes. Setelah air menetes beberapa waktu, lepaslah screen tanpa kasa dan letakkan diatas papan/meja. Hilangkan air pada kasa dengan busa.
8.      Setelah screen tidak lagi mengandung air, screen kemudian diangkat. Sediakan alas kain untuk meletakkan adonan kertas yang telah pipih.
9.      Jemur kertas dibawah sinar matahari kemudian segera disetrika hingga kering dan permukaannya halus.




Industri Kertas RI Ditakuti Perusahaan Dunia
Saat ini, pengusaha pasar kertas dunia ditempati Kanada, Brazil, dan AS.
VIVAnews - Sebagai produsen produk bubur kertas (pulp) dan kertas yang makin diperhitungkan di dunia, kalangan pelaku usaha di tanah air mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan sertifikasi kayu hutan yang diakui secara internasional.
Presiden Komisaris PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Tony Wenas dalam acara 'Workshop Social Media in Asia' di Singapura mengungkapkan, kebutuhan sertifikasi itu dianggap mendesak mengingat kampanye seputar produk hutan asal Indonesia di pasar internasional semakin marak.
Wenas menjelaskan, produk pulp dan kertas Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menjadi ancaman bagi negara pesaingnya di Eropa dan Amerika Selatan. Hal itu tak terlepas dari keunggulan produk hutan Indonesia yang dapat dipanen lebih cepat dibandingkan negara pesaing.
Untuk diketahui, tanaman akasia yang menjadi bahan baku pembuatan kertas bisa dipanen di Indonesia hanya dalam tujuh tahun. Sedangkan di Eropa atau Amerika Selatan, dibutuhkan waktu lebih dari 20 tahun.
Keunggulan lain adalah jarak Indonesia dan China sebagai pasar utama kertas dunia relatif lebih dekat dibandingkan Brazil dan Eropa. "Industrialisasi di China dan dunia bakal tumbuh pesat. Jadi, kebutuhan kertas akan naik signifikan," ungkapnya.
Untuk mengekspor produk pulp maupun kertas ke China, produsen kertas Indonesia hanya butuh waktu tujuh hari, sedangkan perusahaan dari Eropa dan Brazil membutuhkan waktu lebih dari 30 hari.
Dalam perhitungan RAPP, produksi kertas Indonesia saat ini mencapai 12 juta ton per tahun atau 2,2 persen pangsa pasar dunia yang mencapai 350 juta ton. Saat ini, produksi kertas Indonesia merupakan yang terbesar ke-12 dunia.
Sementara itu, produk pulp nasional saat ini ditaksir sebesar 7 juta ton per tahun dan mengisi 2,5 persen pangsa pasar dunia sebanyak 200 juta ton. Produksi pulp Indonesia merupakan terbesar ke-9 dunia.
Dengan tingkat daya saing yang tinggi, Wenas menilai, para pelaku usaha sudah sepatutnya membuat sertifikasi hutan kayu yang diakui secara internasional. Sertifikat kelestarian hutan itu selanjutnya harus didukung pemerintah sehingga bisa diakui di dunia internasional.
"Brasil sudah berhasil karena mereka bisa membuat sertifikasi yang diakui internasional. Kita belum punya (sertifikasi) itu," tegas Wenas.

Preseden Buruk
Pada bagian lain, Wenas mengungkapkan, para pelaku industri kehutanan khawatir masalah perebutan lahan konsesi bakal menjadi preseden buruk bagi masuknya investasi dari luar negeri. Apalagi, jika sampai muncul bentrokan dengan masyarakat lokal.
Ia menjelaskan, masalah konflik lahan yang dialami perusahaan telah mempengaruhi kebijakan perusahaan. Beruntung, sisi operasinal perusahaan tak terpengaruh secara keseluruhan.
Padahal, kata Wenas, perusahaan telah membuka diri untuk berdialog dengan masa penentang pengembangan hutan tanaman industri (HTI).
Menurutnya, dalam sejumlah kejadian yang mencuat ke permukaan, pemerintah sebetulnya mengetahui seluruh kondisi dan masalah yang dihadapi perusahaan. Namun begitu sampai ke level bawah, informasi yang disampaikan senantiasa tak sesuai.
Munculnya berbagai preseden buruk tersebut, ujar Wenas, pada akhirnya menuntut pemerintah agar lebih tegas dalam menghadapi persoalan di lapangan. "Sekarang ini kebijakan pemerintah tak mau frontal dengan masyarakat," tegas dia. (asp)
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/334019-industri-kertas-ri-ditakuti-perusahaan-dunia

INDUSTRI KERTAS
Upaya Pengembangan
Banyak Temui Kendala

Rabu, 11 Januari 2012
JAKARTA (Suara Karya): Industri pulp (bubur kertas) dan kertas merupakan satu dari sedikit industri Indonesia yang mempunyai daya saing tinggi dan keunggulan (competitive advantage), sehingga bisa merajai pasar dunia. Namun sayangnya, menurut ekonom dari Sustainable Development Indonesia Dradjad H Wibowo, pemerintah belum menyadari bahwa punya kewajiban untuk mendukung perkembangannya.
"Banyaknya gangguan sosial, seperti klaim lahan yang tidak diselesaikan segera atau penyelesaian dengan kebijakan instan, selalu jadi hambatan. Artinya, industri kertas Indonesia selalu terkendala untuk menjadi pemain dunia," katanya di Jakarta, Selasa (10/1).
Menurut dia, industri pulp dan kertas memang terkait dengan hutan tanaman sebagai sumber bahan baku.
"Nah, kalau lahan menjadi masalah dengan banyaknya gangguan sosial, itu merusak salah satu sumber keunggulan komparatif industri ini. Akibatnya, daya saing bisa rusak, dan satu dari sedikit kisah sukses industri kita akan bubar," ujar dia.
Dradjad menambahkan, masih ada efek besar dari matinya industri pulp dan kertas, yakni berkurangnya penerimaan devisa ekspor, neraca pembayaran juga turun, serta penerimaan pajak dan penyediaan lapangan kerja yang akan jadi minim.
"Karena itulah negara punya kewajiban menjamin selesainya masalah lahan ini. Tentunya engan cara saling menguntungkan dengan rakyat sekitar. Jangan melakukan pembiaran atau kebijakan tidak produktif lainnya hanya karena popularitas," kata dia.
Dia lantas menyatakan kelemahan kebijakan agraria antar instansi harus dihentikan. "Saatnya dilakukan penguatan koordinasi. Bukan hanya BPN (Baan Pertanahan Negara), melainkan juga semua instansi pemerintah, mulai dari bupati hingga kementerian teknis. Ini supaya kerugian pelaku usaha dan rakyat tak lagi terjadi," ujar Dradjad.
Yang perlu dijadikan catatan, lanjut dia, industri pulp kertas memang berbeda dengan industri lain. Jangankan merajai atau bisa bersaing di pasar ekspor, untuk penjualan ke alam negeri saja kebanyakan mengalami proses yang sulit.
Keunggulan kompetitif industri pulp dan kertas berasal dari keunggulan komparatif Indonesia, yakni berupa lahan luas dan adanya spesies kayu yang cepat menghasilkan, seperti akasia. Kayunya bisa diambil setelah 5-6 tahun ditanam.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Misbahul Huda mengatakan, industri pulp dan kertas berkomitmen untuk berinvetasi di Indonesia.
"Pulp dan kertas merupakan industri padat modal. Jadi tidak mungkin pengusaha pulp akan bermain-main, karena merugikan sendiri," ucapnya.
Huda mengungkapkan, industri pulp dan kertas senantiasa mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, pemerintah perlu menjaga keberlangsungan industri kertas nasional agar bisa terus berkembang. Dalam hal ini, pemerintah perlu membantu penyelesaian permasalahan yang ada, terutama terkait pengadaan bahan baku dari hutan tanaman. Ini demi menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
"Kami selalu mentaati semua ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah. Terbitnya izin yang merupakan restu dari semua pemangku kepentingan itu harus dihormati dan dijunjung tinggi," tuturnya. (Andrian)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=294910

















LAMPIRAN A.V
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-51/MENLH/10/1995
TENTANG
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL 23 OKTOBER 1995

PARAMETER
PABRIK PULP
PABRIK KERTAS
PABRIK PULP DAN KERTAS
KADAR
MAKSIMUM
(mg/L)
BEBAN
PENCEMARAN
MAKSIMUM
(kg/ton)
KADAR
MAKSIMUM
(mg/L)
BEBAN
PENCEMARAN
MAKSIMUM
(kg/ton)
KADAR
MAKSIMUM
(mg/L)
BEBAN
PENCEMARAN
MAKSIMUM
(kg/ton)
BOD3
150
15
125
10
150
25,5
COD
350
35
250
20
350
59,5
TSS
200
20
125
10
150
25,5
pH
6,0 - 9,0
6,0 - 9,0
6,0 - 9,0
Debit Limbah Maksimum
100 m3 per ton pulp kering
80 m3 per ton produk
kertas kering
170 m3 per ton produk
kertas kering

Catatan :
a. Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam miligram parameter per liter air limbah.
b. Beban pencemaran maksimum untuk setiap parameter pada tabel di atas dinyatakan dalam kg atau gram parameter per ton produk soda kostik.



BOD (Biological Oxygen Demand)
Adalah suatu karakteristik yang menunjukkan jumlah oksigen terlarut yang diperlukan oleh mikroorganisme (biasanya bakteri) untuk mengurai atau mendekomposisi bahan organik dalam kondisi aerobik (Umaly dan Cuvin, 1988; Metcalf & Eddy, 1991). Ditegaskan lagi oleh Boyd (1990), bahwa bahan organik yang terdekomposisi dalam BOD adalah bahan organik yang siap terdekomposisi ( readily decomposable organic matter). Mays (1996) mengartikan BOD sebagai suatu ukuran jumlah oksigen yang digunakan oleh populasi mikroba yang terkandung dalam perairan sebagai respon terhadap masuknya bahan organik yang dapat diurai. Dari pengertian-pengertian ini dapat dikatakan bahwa walaupun nilai BOD menyatakan jumlah oksigen, tetapi untuk mudahnya dapat juga diartikan sebagai gambaran jumlah bahan organik mudah urai (biodegradable organics) yang ada di perairan.

COD (Chemical Oxygen Demand)
Adalah jumlah oksigen yang diperlukan untuk mengurai seluruh bahan organik yang terkandung dalam air (Boyd, 1990). Hal ini karena bahan or ganik yang ada sengaja diurai secara kimia dengan menggunakan oksidator kuat kalium bikromat pada kondisi asam dan panas dengan katalisator perak sulfat (Boyd, 1990; Metcalf & Eddy, 1991), sehingga segala macam bahan organik, baik yang mudah urai maupun yang kompleks dan sulit urai, akan teroksidasi. Dengan demikian, selisih nilai antara COD dan BOD memberikan gambaran besarnya bahan organik yang sulit urai yang ada di perairan. Bisa saja nilai BOD sama dengan COD, tetapi BOD tidak bisa lebih besar dari COD. Jadi COD menggambarkan jumlah total bahan organik yang ada.

TSS (Total Suspended Solids)
            Adalah residu dari padatan total yang tertahan oleh saringan dengan ukuran partikel maksimal 2μm atau lebih besar dari ukuran partikel koloid. Yang termasuk TSS adalah lumpur, tanah liat, logam oksida, sulfida, ganggang, bakteri dan jamur. TSS umumnya dihilangkan dengan flokulasi dan penyaringan. TSS memberikan kontribusi untuk kekeruhan (turbidity) dengan membatasi penetrasi cahaya untuk fotosintesis dan visibilitas di perairan. Sehingga nilai kekeruhan tidak dapat dikonversi ke nilai TSS. Kekeruhan adalah kecenderungan ukuran sampel untuk menyebarkan cahaya. Sementara hamburan diproduksi oleh adanya partikel tersuspensi dalam sampel. Kekeruhan adalah murni sebuah sifat optik. Pola dan intensitas sebaran akan berbeda akibat perubahan dengan ukuran dan bentuk partikel serta materi. 

pH
            adalah derajat keasaman yang digunakan untuk menyatakan tingkat keasaman atau kebasaan yang dimiliki oleh suatu larutan. Ia didefinisikan sebagai kologaritma aktivitas ion hidrogen (H+) yang terlarut. Koefisien aktivitas ion hidrogen tidak dapat diukur secara eksperimental, sehingga nilainya didasarkan pada perhitungan teoritis. Skala pH bukanlah skala absolut. Ia bersifat relatif terhadap sekumpulan larutan standar yang pH-nya ditentukan berdasarkan persetujuan internasional.



















LAMPIRAN B.V
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-51/MENLH/10/1995
TENTANG
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
TANGGAL 23 OKTOBER 1995

PROSES/
PRDOUK
PARAMETER
DEBIT
(m3/ton)
BOD5
COD
TSS
Kadar
Maksimum
(mg/ton)
Beban
Pencemaran
Maksimum
(kg/ton)
Kadar
Maksimum
(mg/ton)
Beban
Pencemaran
Maksimum
(kg/ton)
Kadar
Maksimum
(mg/ton)
Beban
Pencemaran
Maksimum
(kg/ton)
A. PULP

Kraft dikelantang
85
100
8,5
350
29,75
100
8,5
Pulp larut
95
100
9,5
300
28,5
100
8,5
Kraft yang tidak
dikelantang
50
75
3,75
200
10,0
60
3,0
Mekanik (CMP dan
Grounwood)
60
50
3,0
120
7,2
75
4,5
Semi kimia
70
100
7,0
200
14,0
100
7,0
Pulp soda
80
100
8,0
300
24,0
100
8,0
De-ink pulp (dari
kertas bekas)
60
100
6,0
300
18,0
100
6,0
B. KERTAS

Halus
50
100
5,0
200
10,0
100
5,0
Kasar
40
90
3,6
175
7,0
80
3,2
Sparet
175
60
10,5
100
17,5
45
7,8
Kertas yang
dikelantang
35
75
2,6
160
5,6
80
2,8
pH
6,0 - 9,0









Referensi