Hak
Cipta merupakan salah satu bentuk di dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di
Indonesia pengaturan tentang hak cipta telah diatur di dalam Undang-undang
No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada pokoknya, HKI merupakan hak untuk
menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Oleh karena
itu, objek yang diatur dalam HKI adalah karya yang timbul atau lahir dari
kemampuan intelektual. Kenikmatan dari sisi ekonomis inilah yang pada akhirnya
muncul kebutuhan untuk memberikan perlindungan.
Landasan
Hukum di Indonesia yang berkaitan dengan hak cipta dan karya arsitektur adalah
Undang-Undang No.19/2002 tentang Hak Cipta. UU No.19/2002 ini berisi 15 bab dan
78 pasal.
Dari
sekian banyak bab dan pasal, hanya terdapat kata “arsitektur” sebanyak 4
(empat) buah yaitu pada:
1.
Bab II (tentang Lingkup Hak Cipta) Pasal
12, yang berbunyi:
(1) Dalam Undang-undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
e. drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.
2.
Bab II Pasal 15, yang berbunyi:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak
lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau
di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i. ceramah yang semata-mata
untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ii. pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan
para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan
selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan
suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri.
3.
Bab II Pasal 23, yang berbunyi:
Kecuali terdapat persetujuan lain
antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur,
seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang
Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
4.
Bab III (tentang Masa Berlaku Hak Cipta)
Pasal 29, yang berbunyi:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua
hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal,
tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa,
seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan
Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir,
saduran, dan bunga rampai, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Sementara didalam Penjelasan UU
No.19/2002 ini hanya terdapat 2 (dua) kata “arsitektur” yaitu pada
1. Penjelasan Pasal 12 Ayat 1,
Huruf c, yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan alat peraga
adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan
geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain.” , dan
2. Penjelasan Pasal 12 Ayat 1,
Huruf g, yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan arsitektur
antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni
gambar maket bangunan.”